Untuk Melihat Progres E-MPA Secara Nasional : Klik Disini Untuk Melihat Data Satker yang Belum Melapor : Klik Disini

Indeks Artikel Terbaru

Rabu, 20 November 2013

Materi KPKNL Penyusunan CALK 2013

Materi KPKNL Kendari Pada Penyusunan Calk 2013
  1. Materi I KPKNL (Sertifikasi) : Download
  2. Materi II KPKNL (Wasdal) : Download
  3. Materi III KPKNL (PMK-218) : Download
  4. Materi IV KPKNL ( CaLK BMN) : Download

Kamis, 26 September 2013

PER-22/PB/2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri


Ada perbedaan mendasar mengenai definisi perjalanan dinas dalam ketentuan saat ini dengan ketentuan sebelumnya. Dalam peraturan yang lama ukuran seseorang melakukan perjaldin dalam negeri adalah bila yang bersangkutan ke luar dari tempat kedudukan (kantor) sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Sehingga bila ada keperluan kantor dalam lingkup kota/kabupaten tidak disebut perjaldin dalam negeri namun hanya diberikan transport lokal (dalam kota) saja.

Sabtu, 29 Juni 2013

Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran (e-MPA) Kementerian Agama

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian Agama, sejak tahun 2012 Sekretariat Jenderal telah membangun sebuah sistem monitoring pelaksanaan anggaran berbasis internet.

Sistem monitoring tersebut berupa aplikasi yang berisi beberapa informasi yang wajib diisi oleh satuan kerja sebagai pengguna anggaran. Secara garis besar informasi yang wajib disediakan oleh setiap satuan kerja tersebut adalah data umum berupa data identitas satuan kerja dan identitas para pengelola anggaran, data besaran anggaran yang dikelola, data rencana dan realisasi anggaran, data capaian kegiatan kunci Kementerian Agama dan data pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja terkait.

Senin, 24 Juni 2013

H. Muchlis: “Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Harus Transparan dan Akuntabel”

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenag Sultra), Drs, H. Muchlis A. Mahmud, MM, menegaskan, pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran harus Transparan dan Akuntabel. Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Anggaran APBN Tahun 2013 lingkup Kemenag Sultra, di hotel Zahra Kendari; Kamis, (20/6/2013) sore. “Pengelolaan dan pelaksanaan anggaran seluruh Satuan Kerja (Satker) lingkup Kemenag Sultra harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga opini pelaporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kemenag dapat terus dipertahankan,” tegas Muchlis.

Kakanwil Kemenag Sultra Buka Bimtek Pelaksanaan Anggaran APBN

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenag Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Anggaran APBN Tahun 2013 lingkup Kemenag Sultra yang secara resmi dibuka oleh Kakanwil Kemenag Sultra, Drs, H. Muchlis A. Mahmud, MM, di hotel Zahra Kendari; Kamis, (20/6/2013) sore. Turut hadir pada pembukaan kegiatan yang diselenggarakan Subbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Sultra ini, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra, H. Hasanuri, SH. M.HI, para Kabid Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kantor Kemenag se-Sultra, pejabat Esselon IV, dan para Kepala Madrasah se-Sultra.

Kakanwil Kemenag Sultra Buka Raker Penetapan Kinerja Tahun 2013

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenag Sultra), Drs. H. Muchlis A. Mahmud MM, membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) Penetapan Kinerja Tahun 2013 lingkup Kemenag Prov. Sultra, di hotel Zahra Kendari; Rabu, (19/6/2013) malam. Turut hadir pada pembukaan kegiatan yang bertajuk “Mewujudkan Kinerja Aparatur Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara yang Profesional dan Akuntabel” ini, para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sultra, pejabat Eselon III dan IV lingkup Kanwil Kemenag Sultra, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Kepala Madrasah se Sultra.

Selasa, 04 Juni 2013

Kategori PNBP

Setiap penerimaan yang dihasilkan dari kegiatan satker yang dibiayai dari APBN merupakan PNBP. Oleh karena itu harus disetorkan ke kas negara dengan formulir SSBP melalui bank/pos persepsi. Satker harus mencatat PNBP tersebut ke dalam SAI satker yang bersangkutan. dalam hal satker yang bersangkutan adalah BLU maka PNBP yang diterimanya dapat digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatannya langsung.

Senin, 03 Juni 2013

Kriteria Penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin)

PRESIDEN Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono telah mengumumkan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) akhir bulan lalu. Kebijakan ini diambil demi menutupi inflasi perekonomian Indonesia. Jika tidak ada halangan, pemerintah akan menaikkan harga BBM menjadi Rp6.000 - Rp7.000 per liter dari sebelumnya Rp4.500 per liter.

Senin, 27 Mei 2013

Prosedur Mutasi Pegawai Dalam Aplikasi GPP Satker

Mutasi atau perpindahan pegawai adalah hal yang biasa dan lumrah di lingkungan PNS, baik mutasi pensiun maupun mutasi/perpindahan kantor/tempat kerja. Mutasi mengakibatkan adanya perubahan dalam pembayaran belanja pegawai khususnya administrasi gaji baik dikantor yang lama maupun dikantor yang baru. Meskipun merupakan prosedur rutin, masih ada beberapa yang belum paham apa yang harus dilakukan dengan Aplikasi Gaji PNS Pusat (Aplikasi GPP) bila terjadi mutasi. Artikel berikut akan mendeskripsikan hal tersebut secara sederhana berdasarkan PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.
Yang paling penting dengan adanya mutasi pegawai ini adalah pembuatan Surat Keterangan Penghentian   Pembayaran (SKPP). SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh PA/Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat (Pasal 1 ayat 20). Setiap pegawai yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau pegawai yang memasuki masa pensiun, wajib diterbitkan SKPP menggunakan Aplikasi GPP Satker (Pasal 15).
A. Prosedur Aplikasi GPP Satker Dalam Mutasi Pindah Antar Satker
APLIKASI GPP SATKER LAMA
  1. Memastikan semua hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pembayaran gaji pegawai yang pindah telah dibayar atau belum untuk dijadikan data dalam pembuatan SKPP.
  2. Pilih Menu: Pegawai - Kirim Pegawai Pindah, pilih pegawai yang pindah, la kirim_pnd lu pilih Menu Proses. Prosedur ini akan menonaktivkan pegawai yang pindah dari database aplikasi GPP satker sehingga tidak dapat dibayarkan gajinya di satker lama, sekaligus menghasilkan file ZNIP18digitpegawai.pnd misal Z198001012001011001.pnd. Bila prosedur ini belum dilaksanakan maka pembuatan SKPP melalui aplikasi GPP tidak bisa dilaksanakan karena datanya belum terdata sebagai pegawai pindah (belum dinonaktivkan).
  3. Pilih Menu: Tambahan - SKPP, pilih menu rekam, arahkan cursorskpp pada baris dengan Judul NIP lalu tekan Enter, akan muncul nama-nama pegawai yang telah dinonaktivekan datanya, pilih pegawai yang hendak dibuatkan SKPPnya, lalu isi sesuai dengan Judul disetiap barisnya. Setelah selesai diisi formnya, simpan dan cetak.
  4. Saat pencetakan SKPP melalui aplikasi GPP, akan membuka file microsoft word berisi SKPP yang telah diisi tadi. Tampilan SKPP yang muncul belum rapi dan tidak ada tanggal penerbitan SKPP, namun kita bisa mengeditnya dengan merapikan sebagaimana mestinya dan memberikan tanggal penerbitan SKPP. setelah selesai bisa disimpan dan dicetak.
  5. SKPP mutasi pensiun dicetak 5 rangkap dan dilampiri SK Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan masing-masing ditujukan: lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero), lembar ketiga untuk pegawai yang bersangkutan, lembar keempat untuk KPPN sebagai pertinggal, lembar kelima untuk pertinggal Satuan Kerja yang bersangkutan.
  6. SKPP mutasi pindah, dicetak 4 rangkap dan dilampiri SK Mutasi Pindah dengan masing-masing ditujukan: lembar pertama untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru, lembar   kedua   untuk   Satuan   Kerja   yang   baru (dilampiri dosir kepegawaian dan ADK Pegawai Pindah/file ZNIP18digitpegawai.pnd), lembar ketiga untuk KPPN asal sebagai pertinggal, lembar keempat untuk pertinggal Satuan Kerja yang bersangkutan.
  7. SKPP tersebut disampaikan kepada KPPN untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan dari Kepala Seksi Pencairan Dana di lembar kedua SKPP, dan dibuatkan surat pengantarnya yang ditandatangani oleh Kepala KPPN.
  8. Bila SKPP yang disampaikan kepada KPPN telah benar dan lengkap, maka paling lambat dalam satu hari kerja SKPP tersebut telah selesai diproses dan bisa diambil satker untuk dikirimkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  9. Pengiriman SKPP pindah pegawai ke kantor yang baru harus disertai dengan Dosir Pegawai dan ADK Pegawai Pindah agar bisa di update dan ditransfer di aplikasi GPP satker baru kemudian data tersebut dikirimkan ke KPPN untuk dimasukkan dalam database pembayaran gaji pegawai satker baru di KPPN.
APLIKASI GPP SATKER BARU
  1. Satuan kerja yang baru tempat pegawai pindah akan mendapatkan SKPP lembar kedua dilampiri dosir kepegawaian dan ADK Pegawai Pindah. Dosir kepegawaian tersebut harus diupdate bila terjadi perubahan terkait dengan pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan, sedangkan ADK pegawai pindah dari satker lama harus ditransfer ke aplikasi GPP satker baru. Satker Baru bisa merekam data pegawai tersebut dari awal, namun history gaji di satker lama tidak akan ada di aplikasi GPP, akibatnya KPPN akan menolak ADK pegawai dari satker tersebu kirim_pnd t dan tidak bisa direkonsiliasi ADK GPP nya dalam rangka pembayaran belanja pegawai/gaji.
  2. Pilih Menu: Pegawai - Terima Data Pegawai Pindah, pilih folder tempat adk ZNIP18digit.pnd lalu proses. Data pegawai baru berikut history nya (data pembayaran gaji di satker lama) akan masuk ke database aplikasi gpp satker.
  3. Untuk memastikan apakah sudah ada nama pegawai baru di database, pilih Menu Data Pegawai.
  4. Sesuaikan nomor urut pegawai dengan Menu: Pegawai - No Urut Pegawai, pilih menu Cek, Urutkan dan simpan (setelah pemberian No. Urut selesai), lalu OK. Pegawai baru tersebut sudah bisa dibuatkan data untuk pembayaran gaji ke KPPN.kirimadk
  5. Saat hendak mengajukan pembayaran gaji, satker harus mengirimkan ADK dari aplikasi GPP ke KPPN. Pilih Menu: Kirim - Kirim Pegawai Pindah/Baru ke KPPN, pilih pegawai baru lalu proses. Hal ini akan menghasilkan file ZKPPNnip18digit.krm misal ZKPPN198001012001011001.krm. File ini dicopy dan dikirimkan ke KPPN bersama dengan SKPP pegawai, surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pelantikan, dan berkas pendukung lainnya sesuai peruntukannya.

Penggunaan Akun Pembayaran Honor

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya pembayaran honor sering dijumpai berbagai permasalahan dan kebingungan dari satuan kerja (satker). Permasalahan dan kebingungan tersebut paling banyak bersumber pada penggunaan akun-akun (dahulu disebut mata anggaran) yang tepat.
Pada dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sering kali dijumpai akun-akun pembayaran honor yang tidak tepat, saling tumpang tindih dan tidak sesuai peruntukan. Salah satu contohnya adalah seringkali pembayaran honor untuk kegiatan bulanan yang merupakan operasional satuan kerja menggunakan akun untuk pembayaran honor insidentil dan sebaliknya, atau honor untuk pegawai kontrak dibebankan pada akun belanaja operasional.
Penggunaan Akun
Sebelum masuk ke permasalahan pokok ada baiknya disamakan dulu persepsi akun menurut peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan  APBN.
Penggunaan akun dalam pelaksanaan APBN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91/PMK.06/2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Bagan Akun Standar dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan nomor PER-08/PB/2009 tanggal 27 Februari 2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar.
Berdasarkan PMK 91/PMK.06/2007 Pasal 1 “Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat”.
Pasal 3 ayat (2) “Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman yang dilaksanakan oleh setiap Kementerian Negara/Lembaga untuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Pelaporan Keuangan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, mulai Tahun Anggaran 2008.
Jadi perlu dipahami bahwa penggunaan akun-akun harus digunakan sesuai peruntukannya agar sinkron dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan pemerintah.
Akun Honor
Akun-akun honor yang digunakan terdiri dari:
1. Honor dalam akun belanja pegawai.
Menggunakan akun 512111 Belanja Uang Honor Tetap, Digunakan untuk pembayaran honor Pegawai honoreryang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung Tugas Pokok dan Fungsi unit organisasi yang bersangkutan.
Penjelasan: Beberapa Kementerian/Lembaga Negara masih memiliki pegawai honorer yang direncanakan dapat diangkat menjadi CPNS. Pembayaran honor pegawai tersebut dibebankan pada akun 512111. Akun ini tidak digunakan untuk pembayaran honor pegawai lainnya seperti sopir, cleaning service, satpam, pramubhakti dan sejenisnya. Pembayran honor jenis ini biasanya dilakukan oleh Departemen Pertanian dan Departemen Kesehatan.
2. Honor Dalam akun belanja Barang, meliputi:
a. Akun 521111 Belanja Keperluan Perkantoran, digunakan untuk pembayaran satpam/pengamanan kantor, sopir dan cleaning service.
Penjelasan: Honor untuk pegawai tersebut dilakukan dalam rangka operasional kantor dan bukan untuk keperluan lainnya.
b.  Akun 521115 Honor Operasional Satuan Kerja, yaitu  Honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satuan kerja seperti, honor pejabat kuasa pengguna anggaran, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM, Honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang Uang Muka, Honor Staf Pengelola Keuangan, Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panttia Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pemeriksa Penerima Barang/Jasa, Honor Pengelola PNBP (honor atasan langsung, bendahara dan sekretariat), honor pengelola satuan kerja (yang mengelola gaji pada Departemen Pertahanan). Digunakan mulai tahun anggaran 2009 (sebelumnya 512112).
Penjelasan: Honor ini bersifat rutin/dibayar secara berkala dalam tahun anggaran berkenaan.
c.  Akun 521213 Honor Output Kegiatan, yaitu Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti: honor untuk Pelaksana Kegiatan Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan:  (pengarah, penanggung jawab. koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat). Digunakan mulai tahun anggaran 2009 (sebelumnya 512112).
Penjelasan: Honor ini untuk kegiatan insidentil sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang berakhir dalam waktu yang singkat (tidak berlangsung sepanjang tahun anggaran). Misalnya suatu satker mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan yang hanya dilaksanakan 3 hari kerja dan pelaksanaan sosialisasi berikutnya belum tentu akan dilaksanakan lagi. Panitia yang dibentuk dalam rangka kegiatan tersebut dapat diberikan honor dengan menggunakan akun 521213.
d.  Akun 522115 Belanja Jasa Profesi, yaitu Belanja untuk pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada Pegawai PNS dan non PNS sebagai nara sumber, pembicara, praktisi, pakar dalam kegiatan di luar Direktorat atau Eselon I pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas. Bisa juga dibayarkan pada PNS Direktorat yang bersangkutan selama kegiatan yang dilakukan tersebut juga melibatkan PNS Direktorat lainnya.
3. Honor dalam akun Belanja Modal.
Honor panitia pengadaan barang/jasa dalam rangka pengadaan belanja modal bisa dibayarkan dengan menggunakan akun belanja modal yang bersangkutan. Misal: Belanja Modal pengadaan genset (akun 532111 belanja modal peralatan dan mesin), honor panitia pengadaan yang bersangkutan bisa dibayarkan dengan akun 532111.
Meneliti Akun-Akun Honor
Sangat dianjurkan bagi instansi terkait untuk lebih meneliti lagi akun-akun yang digunakan dalam pembayaran honor mulai dari perencanaan anggaran (sejak pembuatan rkakl) hingga pelaksanaan anggaran. Hal ini juga berlaku untuk akun-akun yang lainnya. Penggunaan akun yang tidak tepat akan menghambat pelaksanaan dan pencairan dana DIPA karena akan ditolak oleh pihak KPPN. Contoh Ekstrem yang sering terjadi: Pengajuan pencairan dana untuk pembelian mobil yang dibebankan pada akun 533111 (Belanja Modal Gedung dan Bangunan) atau 536111 (Belanja Modal Fisik Lainnya) akan ditolak oleh pihak KPPN karena tidak sesuai dengan bagan akun standar yang ditetapkan dalam PMK-91/PMK.06/2007 (seharusnya akun 532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin).
Bila dalam tahap perencanaan penggunaan akun-akun tersebut telah akurat/sesuai dengan peruntukannya, maka akan memudahkan dalam tahapan pelaksanaan dan pencairan dana DIPA. Namun bila akun-akun digunakan tidak sesuai peruntukannya diketahui dalam tahap pelaksanaan anggaran maka akan menghambat proses pencairan dana karena harus direvisi terlebih dahulu.

Satker Agar Segera Merevisi Belanja Perjalanan Dinas yang Dibebankan pada Akun 521119 menjadi 524113 dan 521219 menjadi 524114

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi belanja perjalanan dinas, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Kementerian dan Lembaga. Surat bernomor S-2056/MK.5/2013 tanggal 18 Maret 2013 hal Langkah-Langkah Dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi belanja Perjalanan Dinas meminta agar Kementerian/Lembaga segera melakukan revisi belanja perjalanan dinas yang dibebankan pada akun 521119 dan 521219.
Pokok-pokok dalam S-2056/MK.5/2013 adalah sebagai berikut:
  • Saat ini pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan tugas di dalam kota dan di luar kantor berupa biaya transport dalam kota dan kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) dibebankan pada belanja barang operasional/non operasional.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap mengatur bahwa pelaksanaan tugas di dalam kota di luar kantor dan kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) di hotel atau tempat menginap lainnya memenuhi kriteria perjalanan dinas, yaitu melakukan pekerjaan di luar kantor yang disertai dengan surat tugas, diberikan biaya transportasi/biaya penginapan/uang harian/uang saku.
  • Agar pelaksanaan dan pembebanan biaya perjalanan dinas menjadi lebih tertib dan terkendali, diminta para Pengguna Anggaran (PA) cq. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil langkah-langkah:
a. Melakukan revisi alokasi biaya pada:
  1. Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker Akun 521119 Belanja Barang Operasional Lainnya MENJADI Akun 524113 Belanja Perjalanan Transport Dalam Kota.
  2. Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan non operasional satker termasuk uang saku dan paket meeting (kontraktual). Akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya MENJADI Akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.
Keterangan:
1)    Akun 524113 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker.
2)    Akun 524114 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas paket meeting berupa biaya transport, uang saku dan paket meeting/kontraktual yang dilakukan di dalam kota.

b. KPA menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Kepala Kanwil DJPBN.
Dokumen yang dipersyaratkan berupa:
1)    Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula – menjadi); dan
2)    Arsip Data Komputer RKAK/L DIPA Revisi.

c. Dalam hal tidak terdapat biaya perjaalan dinas pada akun 521119 & 521219
Dalam hal DIPA satker tidak terdapat biaya perjalanan dinas pada akun belanja 521119 dan 521219, KPA menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Terdapat Biaya Perjalanan Dinas pada Akun Belanja 521119 dan 521219 kepada Kepala Kanwil DJPBN setempat (format pernyataan dapat diperoleh pada KPPN setempat).
CATATAN PENTING:. Revisi tersebut menjadi kewenangan Kanwil DJPBN untuk mengesahkan karena akan tercatat pada halaman IV DIPA.

Revisi Pada Kementerian, KPA, dan Ketentuan Lain

REVISI ANGGARAN PADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Unit Eselon I Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. Revisi tersebut meliputi:
a. pergeseran dalam keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
b. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; dan/atau
c. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker.
MEKANISME REVISI
1. Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Unit Eselon I  Kementerian/Lembaga dilengkapi dokumen pendukung berupa:
  1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi).
  2. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
  3. ADK RKA-K/L DIPA Revisi;
  4. TOR dan RAB; dan
  5. Surat Pernyataan Penggunaan Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola dalam hal Revisi Anggaran berasal dari Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola.
2. Unit Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung yang disampaikan.
3. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan usulan Revisi Anggaran, Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
4. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran.
5. Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran adalah sebagai berikut:
revisi-ese1
REVISI ANGGARAN PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN

1. Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kuasa Pengguna Anggaran merupakan Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap meliputi:
  1. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan/atau
  2. pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker.
2. Revisi Anggaran dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
  2. dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah ADK RKA-Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan perubahan POK.
3. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berlaku mutatis mutandis.
4. Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana bagan di bawah ini.
revisi-KPA
REVISI ANGGARAN YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN DPR-RI
1. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI meliputi:
  1. Tambahan   Pinjaman   Proyek   Luar   Negeri/Pinjaman   Dalam Negeri baru setelah Undang-Undang  mengenai APBN Tahun Anggaran 2013 ditetapkan;
  2. pergeseran    anggaran    antar    Program    selain    untuk memenuhi  kebutuhan  Biaya  Operasional  dan  penyelesaian inkracht;
  3. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi dan/atau Sisa Anggaran Swakelola;
  4. pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan  Hasil Program;
  5. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;
  6. pencairan blokir/tanda Bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; dan/atau
  7. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi.
2. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari DPR-RI.
3. Revisi Anggaran diatas ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan DPR-RI.
4. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran berlaku mutatis mutandis.
BATAS AKHIR PENERIMAAN USUL REVISI ANGGARAN
Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagai berikut:
  1. tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
  2. tanggal 18 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan:
  1. Kegiatan yang dananya bersumber dari PLN, HLN, dan HDN serta Pinjaman Dalam Negeri;
  2. Kegiatan dalam lingkup BA BUN termasuk pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke Bagian Anggaran K/L dan pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau
  3. Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus    mendapat    persetujuan    dari    unit    eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan    DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya,
batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pengajuan pencairan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2013.

Dalam hal ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2013 belum diterbitkan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 16 Desember 2013.
Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran, seluruh dokumen telah diterima secara lengkap.

PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN

Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan KPPN terkait dan tembusan kepada:
  1. Menteri/Pimpinan Lembaga;
  2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Gubernur;
  4. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
  5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.
  • Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Kantor    Wilayah    Direktorat    Jenderal    Perbendaharaan, disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan KPPNterkait dan tembusan kepada:
  1. Menteri/Pimpinan Lembaga;
  2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Gubernur;
  4. Direktur Jenderal Anggaran; dan
  5. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.

PELAPORAN REVISI ANGGARAN KEPADA DPR-RI

Setiap Revisi Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan DHP RKA-K/L dan DIPA Induk tembusannya disampaikan kepada DPR-RI oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada DPR-RI dalam APBN-Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam APBN-Perubahan merupakan Revisi Anggaran yang dilakukan sebelum APBN-Perubahan diajukan kepada DPR-RI.
Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam LKPPmerupakan seluruh Revisi Anggaran yang dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2013.

KETENTUAN LAIN-LAIN
  • Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB dan sampai dengan akhir bulan Maret 2013 Kuasa Pengguna Anggaran    tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir/dibintang (*) tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013. Paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) tidak termasuk paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya    namun pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu.
  • Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2013, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2013 merupakan penyesuaian administratif.
  • Mekanisme penyelesaian pagu minus diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah meliputi:
  1. selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan;
  2. dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak    mencukupi,    selisih    minus    dipenuhi    melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program;
  • Mekanisme penyelesaian pagu minus yang diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan    Revisi    Anggaran    pada    Direktorat    Jenderal Anggaran meliputi:
  1. dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran; dan/atau
  2. dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran, selisih minus dipenuhi melalui BA 999.08.
  • Batas akhir penyelesaian pagu minus paling lambat tanggal 30 Desember 2013.
Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.

Yang Tidak Boleh Direvisi (Seputar Revisi DIPA 2013)

Terdapat beberapa revisi anggaran yang tidak diperbolehkan dengan tujuan mengalokasikan pagu kepada kegiatan-kegiatan lain meski dalam peruntukan output, kegiatan, komponen, jenis belanja bahkan 4 digit awal akun yang sama, meskipun alokasi pagunya dinilai berlebih (terlalu banyak).
Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk:
  • Kebutuhan biaya operasional Satker kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada Satker lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama.
Biaya operasional satker dalam komponen 001 Pembayaran Gaji dan tunjangan, 002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran TIDAK BOLEH dialokasikan untuk peruntukan lainnya.
Misal: Jumlah pagu pada akun belanja daya dan jasa yang berlebih TIDAK BOLEH dialokasikan untuk peruntukan lainnya seperti pembelian BBM, biaya pindah kantor, keperluan sehari-hari perkantoran dan lain sebagainya, NAMUN dapat direvisi untuk akun belanja daya dan jasa satker lain dalam BA Kementerian/Lembaga yang sama.
  • Alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain.
Misal: Jumlah pagu pada akun tunjangan profesi guru/dosen TIDAK BOLEH direvisi untuk dialokasikan kepada akun uang makan.
  • Kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain.
Misal: Jumlah pagu pada akun pengadaan bahan makanan tahanan TIDAK BOLEH direvisi untuk dialokasikan kepada akun keperluan sehari-hari perkantoran.
  • Pembayaran berbagai tunggakan.
Misal: Jumlah pagu pada akun untuk pembayaran tunggakan (maksudnya yang tercantum dalam DIPA khusus untuk pembayaran tunggakan, bukan pembayaran tunggakan yang melekat pada gaji atau tunggakan daya dan jasa), TIDAK BOLEH direvisi untuk dialokasikan untuk peruntukan lainnya.