Untuk Melihat Progres E-MPA Secara Nasional : Klik Disini Untuk Melihat Data Satker yang Belum Melapor : Klik Disini

Indeks Artikel Terbaru

Kamis, 26 September 2013

PER-22/PB/2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri


Ada perbedaan mendasar mengenai definisi perjalanan dinas dalam ketentuan saat ini dengan ketentuan sebelumnya. Dalam peraturan yang lama ukuran seseorang melakukan perjaldin dalam negeri adalah bila yang bersangkutan ke luar dari tempat kedudukan (kantor) sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Sehingga bila ada keperluan kantor dalam lingkup kota/kabupaten tidak disebut perjaldin dalam negeri namun hanya diberikan transport lokal (dalam kota) saja.
Saat ini dengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan PER-22/PB/2013 ttg Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjaldin Dalam Negeri, yang dinamakan perjaldin adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, tidak lagi diukur dengan jarak perjaldin minimal dari batas kota. Perjaldin jabatan adalah perjaldin dalam rangka melaksanakan tugas. Saat ini biaya perjaldin dibagi menjadi 3 kategori :
1.    Biaya perjaldin melewati batas kota;
2.    Biaya perjaldin dalam kota sampai dengan 8 jam
3.    Biaya perjaldin dalam kota lebih dari 8 jam.
Biaya perjaldin terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut :
  • Uang harian; diberikan secara lumpsum sesuai jumlah riil pelaksanaan perjaldin. Uang harian dalam rangka mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) dibayarkan sebesar uang saku paket meeting. Bagi perjaldin dalam kota melebihi 8 jam dapat diberikan uang harian dan transport dalam kota sebesar 75% dari standar biaya.
  • Biaya transport; biaya transport dibayarkan sesuai bukti pengeluaran riil (at cost) tergantung moda transportasi yang digunakan (pesawat, kereta, kendaraan umum, taxi). Untuk perjaldin dalam kota dibayarkan lumpsum sesuai SBU yaitu Rp 110 ribu, dan bila melebihi dari standar biaya umum maka digunakan pengeluaran riil disertai bukti pengeluaran riil. 
  • Biaya penginapan; diberikan untuk keperluan menginap baik di hotel maupun di tempat menginap lainnya. Bila yang bersangkutan menginap diluar hotel/ penginapan (contohnya di rumah teman/saudara/lainnya) yang tidak diperoleh bukti biaya penginapan, maka dapat diberikan biaya penginpan sebesar Rp 30% dari standar biaya penginapan. 
  • Uang representasi, hanya diberikan bagi pejabat negara, pejabat eselon I dan II 
  • Sewa kendaraan dalam kota; dan/atau 
  • Biaya menjemput/mengantar jenazah.
Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD)
Surat tugas diterbitkan oleh atasan langsung pelaksana SPD (kepala satker) menjadi dasar penerbitan SPD oleh PPK. Perjaldin dalam kota kurang dari 8 jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD.

Pertanggungjawaban SPD
Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanana perjaldin kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah perjalin dilaksanakan disertai bukti-bukti berupa : 
  • Surat Tugas (ditandatangani kepala satker)
  • SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan perjaldin atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjaldin. 
  • Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya 
  • Daftar pengeluaran riil untuk pengeluaran yang tidak ada buktinya 
  • Bukti pembayaran atau lainnya untuk sewa kendaraan 
  • Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
PPK melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjaldin dan disampaikan ke bendahara. PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya dalam daftar pengeluaran riil.

Contoh :
Pak agus III/b pelaksana KP2K kabupaten Majene ditugaskan melakukan penyuluhan pajak kepada seluruh bendahara pengeluaran di kecamatan Malunda. Jarak tempuh kota majene ke kecamatan malunda 5 jam PP. pelaksanaan penyuluhan dilakukan selama 2 hari (menginap 1 hari). Pak agus menginap di salah satu rumah keluarga (karena tidak hotel disana).

SBU uang harian dalam PMK 37 untuk wilayah Sulawesi Barat adalah Rp 360 ribu per hari. Uang penginapan Rp 400 ribu per hari.

Biaya Perjaldin yang ditanggung negara adalah :
Uang penginapan = 30% x Rp 400 ribu = 120 ribu
Uang harian    = 75% x Rp 360 ribu x 2 = Rp 540 ribu

Bila menggunakan moda transportasi kendaraan umum kurang dari Rp 110 ribu maka tidak dibayarkan karena sudah dimasukkan dalam komponen 75% uang harian. Bila menggunakan sewa kendaraan karena tidak ada kendaran umum yang melintasi kecamatan tersebut dan nilainya lebih dari standar biaya maka dapat ditambahkan sebesar at cost disertai bukti pembayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar