Untuk Melihat Progres E-MPA Secara Nasional : Klik Disini Untuk Melihat Data Satker yang Belum Melapor : Klik Disini

Indeks Artikel Terbaru

Senin, 27 Mei 2013

Revisi Pada Kementerian, KPA, dan Ketentuan Lain

REVISI ANGGARAN PADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Unit Eselon I Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. Revisi tersebut meliputi:
a. pergeseran dalam keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
b. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; dan/atau
c. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker.
MEKANISME REVISI
1. Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Unit Eselon I  Kementerian/Lembaga dilengkapi dokumen pendukung berupa:
  1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi).
  2. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
  3. ADK RKA-K/L DIPA Revisi;
  4. TOR dan RAB; dan
  5. Surat Pernyataan Penggunaan Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola dalam hal Revisi Anggaran berasal dari Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola.
2. Unit Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung yang disampaikan.
3. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan usulan Revisi Anggaran, Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
4. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran.
5. Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran adalah sebagai berikut:
revisi-ese1
REVISI ANGGARAN PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN

1. Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kuasa Pengguna Anggaran merupakan Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap meliputi:
  1. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan/atau
  2. pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker.
2. Revisi Anggaran dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
  2. dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah ADK RKA-Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan perubahan POK.
3. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berlaku mutatis mutandis.
4. Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana bagan di bawah ini.
revisi-KPA
REVISI ANGGARAN YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN DPR-RI
1. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI meliputi:
  1. Tambahan   Pinjaman   Proyek   Luar   Negeri/Pinjaman   Dalam Negeri baru setelah Undang-Undang  mengenai APBN Tahun Anggaran 2013 ditetapkan;
  2. pergeseran    anggaran    antar    Program    selain    untuk memenuhi  kebutuhan  Biaya  Operasional  dan  penyelesaian inkracht;
  3. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi dan/atau Sisa Anggaran Swakelola;
  4. pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan  Hasil Program;
  5. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;
  6. pencairan blokir/tanda Bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; dan/atau
  7. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi.
2. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari DPR-RI.
3. Revisi Anggaran diatas ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan DPR-RI.
4. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran berlaku mutatis mutandis.
BATAS AKHIR PENERIMAAN USUL REVISI ANGGARAN
Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagai berikut:
  1. tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
  2. tanggal 18 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan:
  1. Kegiatan yang dananya bersumber dari PLN, HLN, dan HDN serta Pinjaman Dalam Negeri;
  2. Kegiatan dalam lingkup BA BUN termasuk pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke Bagian Anggaran K/L dan pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau
  3. Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus    mendapat    persetujuan    dari    unit    eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan    DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya,
batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pengajuan pencairan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2013.

Dalam hal ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2013 belum diterbitkan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 16 Desember 2013.
Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran, seluruh dokumen telah diterima secara lengkap.

PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN

Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan KPPN terkait dan tembusan kepada:
  1. Menteri/Pimpinan Lembaga;
  2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Gubernur;
  4. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
  5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.
  • Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Kantor    Wilayah    Direktorat    Jenderal    Perbendaharaan, disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan KPPNterkait dan tembusan kepada:
  1. Menteri/Pimpinan Lembaga;
  2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Gubernur;
  4. Direktur Jenderal Anggaran; dan
  5. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.

PELAPORAN REVISI ANGGARAN KEPADA DPR-RI

Setiap Revisi Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan DHP RKA-K/L dan DIPA Induk tembusannya disampaikan kepada DPR-RI oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada DPR-RI dalam APBN-Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam APBN-Perubahan merupakan Revisi Anggaran yang dilakukan sebelum APBN-Perubahan diajukan kepada DPR-RI.
Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam LKPPmerupakan seluruh Revisi Anggaran yang dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2013.

KETENTUAN LAIN-LAIN
  • Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB dan sampai dengan akhir bulan Maret 2013 Kuasa Pengguna Anggaran    tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir/dibintang (*) tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013. Paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) tidak termasuk paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya    namun pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu.
  • Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2013, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2013 merupakan penyesuaian administratif.
  • Mekanisme penyelesaian pagu minus diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah meliputi:
  1. selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan;
  2. dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak    mencukupi,    selisih    minus    dipenuhi    melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program;
  • Mekanisme penyelesaian pagu minus yang diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan    Revisi    Anggaran    pada    Direktorat    Jenderal Anggaran meliputi:
  1. dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran; dan/atau
  2. dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran, selisih minus dipenuhi melalui BA 999.08.
  • Batas akhir penyelesaian pagu minus paling lambat tanggal 30 Desember 2013.
Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar