Untuk Melihat Progres E-MPA Secara Nasional : Klik Disini Untuk Melihat Data Satker yang Belum Melapor : Klik Disini

Indeks Artikel Terbaru

Kamis, 26 September 2013

PER-22/PB/2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri


Ada perbedaan mendasar mengenai definisi perjalanan dinas dalam ketentuan saat ini dengan ketentuan sebelumnya. Dalam peraturan yang lama ukuran seseorang melakukan perjaldin dalam negeri adalah bila yang bersangkutan ke luar dari tempat kedudukan (kantor) sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Sehingga bila ada keperluan kantor dalam lingkup kota/kabupaten tidak disebut perjaldin dalam negeri namun hanya diberikan transport lokal (dalam kota) saja.