Untuk Melihat Progres E-MPA Secara Nasional : Klik Disini Untuk Melihat Data Satker yang Belum Melapor : Klik Disini

Indeks Artikel Terbaru

Senin, 27 Mei 2013

Yang Tidak Boleh Direvisi (Seputar Revisi DIPA 2013)

Terdapat beberapa revisi anggaran yang tidak diperbolehkan dengan tujuan mengalokasikan pagu kepada kegiatan-kegiatan lain meski dalam peruntukan output, kegiatan, komponen, jenis belanja bahkan 4 digit awal akun yang sama, meskipun alokasi pagunya dinilai berlebih (terlalu banyak).
Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk:
  • Kebutuhan biaya operasional Satker kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada Satker lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama.
Biaya operasional satker dalam komponen 001 Pembayaran Gaji dan tunjangan, 002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran TIDAK BOLEH dialokasikan untuk peruntukan lainnya.
Misal: Jumlah pagu pada akun belanja daya dan jasa yang berlebih TIDAK BOLEH dialokasikan untuk peruntukan lainnya seperti pembelian BBM, biaya pindah kantor, keperluan sehari-hari perkantoran dan lain sebagainya, NAMUN dapat direvisi untuk akun belanja daya dan jasa satker lain dalam BA Kementerian/Lembaga yang sama.
  • Alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain.
Misal: Jumlah pagu pada akun tunjangan profesi guru/dosen TIDAK BOLEH direvisi untuk dialokasikan kepada akun uang makan.
  • Kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain.
Misal: Jumlah pagu pada akun pengadaan bahan makanan tahanan TIDAK BOLEH direvisi untuk dialokasikan kepada akun keperluan sehari-hari perkantoran.
  • Pembayaran berbagai tunggakan.
Misal: Jumlah pagu pada akun untuk pembayaran tunggakan (maksudnya yang tercantum dalam DIPA khusus untuk pembayaran tunggakan, bukan pembayaran tunggakan yang melekat pada gaji atau tunggakan daya dan jasa), TIDAK BOLEH direvisi untuk dialokasikan untuk peruntukan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar