Untuk Melihat Progres E-MPA Secara Nasional : Klik Disini Untuk Melihat Data Satker yang Belum Melapor : Klik Disini

Indeks Artikel Terbaru

Senin, 03 Juni 2013

Kriteria Penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin)

PRESIDEN Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono telah mengumumkan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) akhir bulan lalu. Kebijakan ini diambil demi menutupi inflasi perekonomian Indonesia. Jika tidak ada halangan, pemerintah akan menaikkan harga BBM menjadi Rp6.000 - Rp7.000 per liter dari sebelumnya Rp4.500 per liter.


Namun walaupun demikian, pemerintah tetap akan memberikan empat kompensasi kenaikan harga BBM kepada masyarakat miskin sebagai bentuk keberpihakan sosialnya. Empat kompensasi yang dimaksud adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yaitu Raskin, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, mengatakan kompensasi itu merupakan bentuk proteksi sosial bagi masyarakat miskin untuk merespon kebijakan kenaikan harga BBM. “Untuk proteksi sosial, kompensasi itu wajib ada seperti pemberian beras miskin (Raskin), beasiswa siswa miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM),” kata Agung, sebagaimana dikutip Kompas, Senin (13/5/2013).

BSM merupakan satu dari empat kompensasi yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat. Program ini merupakan program nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan bagi siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtua mereka. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di kabupaten/kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

Terkait dengan hal ini, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan Bappenas, Dra. Nina Sardjunani, MA, memimpin rapat penyaluran Program BSM dengan Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada Rabu (15/05) di ruang SG 5 Gedung Bappenas. Menurut dia, jumlah keseluruhan siswa yang berhak menerima BSM adalah 16.597.035 siswa. Sedangkan total kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp7.432,4 miliar. “Penyaluran dana BSM akan dimulai dilakukan oleh Kemenag dan Kemdikbud yang dibantu oleh PT Pos pada minggu pertama bulan September 2013,” tegas Nina.

Saat ditanya mengenai kriteria penerima BSM, Nina memerinci kriterianya sebagai berikut: 1) siswa yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial yang disertai bukti tambahan berupa Kartu Keluarga dan Surat Keterangan dari RT/RW; 2) siswa yang memiliki Kartu Calon Penerima BSM khusus kelas 1 SD/MI dan kelas 7 SMP/MTs yang dibagikan sebelum tahun pelajaran baru 2013/2014; 3) siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH); 4) siswa yang terancan putus sekolah; 5) siswa yang memiliki status yatim dan/atau piatu; 6) siswa yang memiliki kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, dan siswa yang berasal dari keluarga miskin dan memiliki lebih dari tiga orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun. “Semuanya sudah dirumuskan oleh pemerintah. Sekarang tinggal kita bawa ke DPR,” pungkasnya. (Bappenas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar