Untuk Melihat Progres E-MPA Secara Nasional : Klik Disini Untuk Melihat Data Satker yang Belum Melapor : Klik Disini

Indeks Artikel Terbaru

Sabtu, 29 Juni 2013

Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran (e-MPA) Kementerian Agama

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian Agama, sejak tahun 2012 Sekretariat Jenderal telah membangun sebuah sistem monitoring pelaksanaan anggaran berbasis internet.

Sistem monitoring tersebut berupa aplikasi yang berisi beberapa informasi yang wajib diisi oleh satuan kerja sebagai pengguna anggaran. Secara garis besar informasi yang wajib disediakan oleh setiap satuan kerja tersebut adalah data umum berupa data identitas satuan kerja dan identitas para pengelola anggaran, data besaran anggaran yang dikelola, data rencana dan realisasi anggaran, data capaian kegiatan kunci Kementerian Agama dan data pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja terkait.

Aplikasi e-MPA dalam perjalanannya terus mengalami perubahan terutama jenis data yang perlu disediakan oleh satuan kerja, hal ini perlu dilakukan dalam rangka mengikuti dinamika kebutuhan data monitoring sebagai bahan pengendalian dan evaluasi.
Aplikasi e-MPA tersebut wajib diisi oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, baik satuan kerja tingkat eselon I Pusat (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat-Direktorat Jenderal, dan Badan Litbang Diklat), Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kab/Kota, Perguruan Tinggi Agama Negeri, Balai Litbang, Balai Diklat, Lajnah Pentashih Alqur'an, dan Madrasah Negeri).
Agar setiap satuan kerja dapat mengisi aplikasi e-MPA dengan baik, maka setiap satuan kerja wajib menunjuk seorang penanggung jawab (PIC) yang menjadi penghubung antara satuan kerja bersangkutan dengan anggota Tim E-MPA Pusat. PIC akan menjadi penanggung jawab dalam proses pengumpulan data pada satuan kerjanya dan pengisian informasi yang terdapat dalam aplikasi e-MPA. Dalam prakteknya PIC dapat merangkap juga sebagai operator atau didampingi operator dalam pengisian aplikasi e-MPA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar