Setiap penerimaan yang dihasilkan dari kegiatan satker yang dibiayai dari APBN merupakan PNBP. Oleh karena itu harus disetorkan ke kas negara dengan formulir SSBP melalui bank/pos persepsi. Satker harus mencatat PNBP tersebut ke dalam SAI satker yang bersangkutan. dalam hal satker yang bersangkutan adalah BLU maka PNBP yang diterimanya dapat digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatannya langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar