Indeks Artikel Terbaru
Rabu, 20 November 2013
Senin, 18 November 2013
Form Perhitungan kekurangan Belanja Pegawai 2013
Kamis, 26 September 2013
PER-22/PB/2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jumat, 05 Juli 2013
Siaran Pers BPK : Opini atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2012
Sabtu, 29 Juni 2013
Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran (e-MPA) Kementerian Agama
Senin, 24 Juni 2013
H. Muchlis: “Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Harus Transparan dan Akuntabel”
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenag Sultra), Drs, H. Muchlis A. Mahmud, MM, menegaskan, pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran harus Transparan dan Akuntabel. Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Anggaran APBN Tahun 2013 lingkup Kemenag Sultra, di hotel Zahra Kendari; Kamis, (20/6/2013) sore. “Pengelolaan dan pelaksanaan anggaran seluruh Satuan Kerja (Satker) lingkup Kemenag Sultra harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga opini pelaporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kemenag dapat terus dipertahankan,” tegas Muchlis.
Kakanwil Kemenag Sultra Buka Bimtek Pelaksanaan Anggaran APBN
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenag Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Anggaran APBN Tahun 2013 lingkup Kemenag Sultra yang secara resmi dibuka oleh Kakanwil Kemenag Sultra, Drs, H. Muchlis A. Mahmud, MM, di hotel Zahra Kendari; Kamis, (20/6/2013) sore. Turut hadir pada pembukaan kegiatan yang diselenggarakan Subbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Sultra ini, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra, H. Hasanuri, SH. M.HI, para Kabid Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kantor Kemenag se-Sultra, pejabat Esselon IV, dan para Kepala Madrasah se-Sultra.
Kakanwil Kemenag Sultra Buka Raker Penetapan Kinerja Tahun 2013
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenag Sultra), Drs. H. Muchlis A. Mahmud MM, membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) Penetapan Kinerja Tahun 2013 lingkup Kemenag Prov. Sultra, di hotel Zahra Kendari; Rabu, (19/6/2013) malam. Turut hadir pada pembukaan kegiatan yang bertajuk “Mewujudkan Kinerja Aparatur Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara yang Profesional dan Akuntabel” ini, para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sultra, pejabat Eselon III dan IV lingkup Kanwil Kemenag Sultra, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Kepala Madrasah se Sultra.
Selasa, 04 Juni 2013
Kategori PNBP
Senin, 03 Juni 2013
Kriteria Penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin)
Senin, 27 Mei 2013
Prosedur Mutasi Pegawai Dalam Aplikasi GPP Satker
- Memastikan semua hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pembayaran gaji pegawai yang pindah telah dibayar atau belum untuk dijadikan data dalam pembuatan SKPP.
- Pilih Menu: Pegawai - Kirim Pegawai
Pindah, pilih pegawai yang pindah, la
lu pilih Menu Proses. Prosedur ini akan menonaktivkan pegawai yang pindah dari database aplikasi GPP satker sehingga tidak dapat dibayarkan gajinya di satker lama, sekaligus menghasilkan file ZNIP18digitpegawai.pnd misal Z198001012001011001.pnd. Bila prosedur ini belum dilaksanakan maka pembuatan SKPP melalui aplikasi GPP tidak bisa dilaksanakan karena datanya belum terdata sebagai pegawai pindah (belum dinonaktivkan).
- Pilih Menu: Tambahan - SKPP, pilih menu
rekam, arahkan cursor
pada baris dengan Judul NIP lalu tekan Enter, akan muncul nama-nama pegawai yang telah dinonaktivekan datanya, pilih pegawai yang hendak dibuatkan SKPPnya, lalu isi sesuai dengan Judul disetiap barisnya. Setelah selesai diisi formnya, simpan dan cetak.
- Saat pencetakan SKPP melalui aplikasi GPP, akan membuka file microsoft word berisi SKPP yang telah diisi tadi. Tampilan SKPP yang muncul belum rapi dan tidak ada tanggal penerbitan SKPP, namun kita bisa mengeditnya dengan merapikan sebagaimana mestinya dan memberikan tanggal penerbitan SKPP. setelah selesai bisa disimpan dan dicetak.
- SKPP mutasi pensiun dicetak 5 rangkap dan dilampiri SK Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan masing-masing ditujukan: lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero), lembar ketiga untuk pegawai yang bersangkutan, lembar keempat untuk KPPN sebagai pertinggal, lembar kelima untuk pertinggal Satuan Kerja yang bersangkutan.
- SKPP mutasi pindah, dicetak 4 rangkap dan dilampiri SK Mutasi Pindah dengan masing-masing ditujukan: lembar pertama untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru, lembar kedua untuk Satuan Kerja yang baru (dilampiri dosir kepegawaian dan ADK Pegawai Pindah/file ZNIP18digitpegawai.pnd), lembar ketiga untuk KPPN asal sebagai pertinggal, lembar keempat untuk pertinggal Satuan Kerja yang bersangkutan.
- SKPP tersebut disampaikan kepada KPPN untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan dari Kepala Seksi Pencairan Dana di lembar kedua SKPP, dan dibuatkan surat pengantarnya yang ditandatangani oleh Kepala KPPN.
- Bila SKPP yang disampaikan kepada KPPN telah benar dan lengkap, maka paling lambat dalam satu hari kerja SKPP tersebut telah selesai diproses dan bisa diambil satker untuk dikirimkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Pengiriman SKPP pindah pegawai ke kantor yang baru harus disertai dengan Dosir Pegawai dan ADK Pegawai Pindah agar bisa di update dan ditransfer di aplikasi GPP satker baru kemudian data tersebut dikirimkan ke KPPN untuk dimasukkan dalam database pembayaran gaji pegawai satker baru di KPPN.
- Satuan kerja yang baru tempat pegawai
pindah akan mendapatkan SKPP lembar kedua dilampiri dosir
kepegawaian dan ADK Pegawai Pindah. Dosir kepegawaian tersebut harus diupdate
bila terjadi perubahan terkait dengan pembayaran gaji pegawai yang
bersangkutan, sedangkan ADK pegawai pindah dari satker lama harus
ditransfer ke aplikasi GPP satker baru. Satker Baru
bisa merekam data pegawai tersebut dari awal, namun history gaji di satker lama tidak akan ada di
aplikasi GPP, akibatnya KPPN akan menolak ADK pegawai dari satker tersebu
t dan tidak bisa direkonsiliasi ADK GPP nya dalam rangka pembayaran belanja pegawai/gaji.
- Pilih Menu: Pegawai - Terima Data Pegawai Pindah, pilih folder tempat adk ZNIP18digit.pnd lalu proses. Data pegawai baru berikut history nya (data pembayaran gaji di satker lama) akan masuk ke database aplikasi gpp satker.
- Untuk memastikan apakah sudah ada nama pegawai baru di database, pilih Menu Data Pegawai.
- Sesuaikan nomor urut
pegawai dengan Menu: Pegawai - No Urut Pegawai, pilih menu Cek, Urutkan
dan simpan (setelah pemberian No. Urut selesai), lalu OK. Pegawai baru
tersebut sudah bisa dibuatkan data untuk pembayaran gaji ke KPPN.
- Saat hendak mengajukan pembayaran gaji, satker harus mengirimkan ADK dari aplikasi GPP ke KPPN. Pilih Menu: Kirim - Kirim Pegawai Pindah/Baru ke KPPN, pilih pegawai baru lalu proses. Hal ini akan menghasilkan file ZKPPNnip18digit.krm misal ZKPPN198001012001011001.krm. File ini dicopy dan dikirimkan ke KPPN bersama dengan SKPP pegawai, surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pelantikan, dan berkas pendukung lainnya sesuai peruntukannya.
Penggunaan Akun Pembayaran Honor
Satker Agar Segera Merevisi Belanja Perjalanan Dinas yang Dibebankan pada Akun 521119 menjadi 524113 dan 521219 menjadi 524114
Pokok-pokok dalam S-2056/MK.5/2013 adalah sebagai berikut:
- Saat ini pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan tugas di dalam kota dan di luar kantor berupa biaya transport dalam kota dan kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) dibebankan pada belanja barang operasional/non operasional.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap mengatur bahwa pelaksanaan tugas di dalam kota di luar kantor dan kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) di hotel atau tempat menginap lainnya memenuhi kriteria perjalanan dinas, yaitu melakukan pekerjaan di luar kantor yang disertai dengan surat tugas, diberikan biaya transportasi/biaya penginapan/uang harian/uang saku.
- Agar pelaksanaan dan pembebanan biaya perjalanan dinas menjadi lebih tertib dan terkendali, diminta para Pengguna Anggaran (PA) cq. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil langkah-langkah:
- Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker Akun 521119 Belanja Barang Operasional Lainnya MENJADI Akun 524113 Belanja Perjalanan Transport Dalam Kota.
- Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan non operasional satker termasuk uang saku dan paket meeting (kontraktual). Akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya MENJADI Akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.
1) Akun 524113 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker.
2) Akun 524114 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas paket meeting berupa biaya transport, uang saku dan paket meeting/kontraktual yang dilakukan di dalam kota.
b. KPA menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Kepala Kanwil DJPBN.
1) Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula – menjadi); dan
2) Arsip Data Komputer RKAK/L DIPA Revisi.
c. Dalam hal tidak terdapat biaya perjaalan dinas pada akun 521119 & 521219
Revisi Pada Kementerian, KPA, dan Ketentuan Lain
b. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; dan/atau
c. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker.
- Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi).
- SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
- ADK RKA-K/L DIPA Revisi;
- TOR dan RAB; dan
- Surat Pernyataan Penggunaan Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola dalam hal Revisi Anggaran berasal dari Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola.
3. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan usulan Revisi Anggaran, Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
4. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran.
5. Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran adalah sebagai berikut:
1. Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kuasa Pengguna Anggaran merupakan Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap meliputi:
- pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan/atau
- pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker.
- dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
- dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah ADK RKA-Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan perubahan POK.
4. Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana bagan di bawah ini.
- Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2013 ditetapkan;
- pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dan penyelesaian inkracht;
- pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi dan/atau Sisa Anggaran Swakelola;
- pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan Hasil Program;
- penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;
- pencairan blokir/tanda Bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; dan/atau
- pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi.
4. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran berlaku mutatis mutandis.
- tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
- tanggal 18 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Kegiatan yang dananya bersumber dari PLN, HLN, dan HDN serta Pinjaman Dalam Negeri;
- Kegiatan dalam lingkup BA BUN termasuk pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke Bagian Anggaran K/L dan pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau
- Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya,
Dalam hal ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2013 belum diterbitkan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 16 Desember 2013.
PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan KPPN terkait dan tembusan kepada:
- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.
- Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan KPPNterkait dan tembusan kepada:
- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur;
- Direktur Jenderal Anggaran; dan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.
Setiap Revisi Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan DHP RKA-K/L dan DIPA Induk tembusannya disampaikan kepada DPR-RI oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada DPR-RI dalam APBN-Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
- Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB dan sampai dengan akhir bulan Maret 2013 Kuasa Pengguna Anggaran tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir/dibintang (*) tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013. Paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) tidak termasuk paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya namun pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu.
- Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2013, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2013 merupakan penyesuaian administratif.
- Mekanisme penyelesaian pagu minus diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah meliputi:
- selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan;
- dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program;
- Mekanisme penyelesaian pagu minus yang diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi:
- dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran; dan/atau
- dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran, selisih minus dipenuhi melalui BA 999.08.
- Batas akhir penyelesaian pagu minus paling lambat tanggal 30 Desember 2013.
Yang Tidak Boleh Direvisi (Seputar Revisi DIPA 2013)
- Kebutuhan biaya operasional Satker kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada Satker lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama.
- Alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain.
- Kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain.
- Pembayaran berbagai tunggakan.