Terdapat beberapa revisi anggaran yang
tidak diperbolehkan dengan tujuan mengalokasikan pagu kepada
kegiatan-kegiatan lain meski dalam peruntukan output, kegiatan,
komponen, jenis belanja bahkan 4 digit awal akun yang sama, meskipun
alokasi pagunya dinilai berlebih (terlalu banyak).
Revisi anggaran dapat dilakukan
sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk:
- Kebutuhan biaya operasional Satker kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada Satker lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama.
Biaya operasional satker dalam komponen
001 Pembayaran Gaji dan tunjangan, 002 Penyelenggaraan Operasional dan
Pemeliharaan Perkantoran TIDAK BOLEH dialokasikan untuk
peruntukan lainnya.
Misal: Jumlah pagu pada akun belanja
daya dan jasa yang berlebih TIDAK BOLEH dialokasikan
untuk peruntukan lainnya seperti pembelian BBM, biaya pindah kantor,
keperluan sehari-hari perkantoran dan lain sebagainya, NAMUN
dapat direvisi untuk akun belanja daya dan jasa satker lain dalam BA
Kementerian/Lembaga yang sama.
- Alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain.
Misal: Jumlah pagu pada akun
tunjangan profesi guru/dosen TIDAK BOLEH direvisi untuk
dialokasikan kepada akun uang makan.
- Kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain.
Misal: Jumlah pagu pada akun
pengadaan bahan makanan tahanan TIDAK BOLEH direvisi
untuk dialokasikan kepada akun keperluan sehari-hari perkantoran.
- Pembayaran berbagai tunggakan.
Misal: Jumlah pagu pada
akun untuk pembayaran tunggakan (maksudnya yang tercantum dalam DIPA
khusus untuk pembayaran tunggakan, bukan pembayaran
tunggakan yang melekat pada gaji atau tunggakan daya dan jasa), TIDAK
BOLEH direvisi untuk dialokasikan untuk peruntukan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar