Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas
dan transparansi belanja perjalanan dinas, Menteri Keuangan menerbitkan
surat yang ditujukan kepada Pimpinan Kementerian dan Lembaga. Surat
bernomor S-2056/MK.5/2013 tanggal 18 Maret 2013 hal Langkah-Langkah
Dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi belanja Perjalanan
Dinas meminta agar Kementerian/Lembaga segera melakukan revisi belanja
perjalanan dinas yang dibebankan pada akun 521119 dan 521219.
Pokok-pokok dalam S-2056/MK.5/2013 adalah sebagai berikut:
b. KPA menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Kepala Kanwil DJPBN.
c. Dalam hal tidak terdapat biaya perjaalan dinas pada akun 521119 & 521219
Pokok-pokok dalam S-2056/MK.5/2013 adalah sebagai berikut:
- Saat ini pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan tugas di dalam kota dan di luar kantor berupa biaya transport dalam kota dan kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) dibebankan pada belanja barang operasional/non operasional.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap mengatur bahwa pelaksanaan tugas di dalam kota di luar kantor dan kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) di hotel atau tempat menginap lainnya memenuhi kriteria perjalanan dinas, yaitu melakukan pekerjaan di luar kantor yang disertai dengan surat tugas, diberikan biaya transportasi/biaya penginapan/uang harian/uang saku.
- Agar pelaksanaan dan pembebanan biaya perjalanan dinas menjadi lebih tertib dan terkendali, diminta para Pengguna Anggaran (PA) cq. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil langkah-langkah:
a. Melakukan revisi alokasi biaya
pada:
- Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker Akun 521119 Belanja Barang Operasional Lainnya MENJADI Akun 524113 Belanja Perjalanan Transport Dalam Kota.
- Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan non operasional satker termasuk uang saku dan paket meeting (kontraktual). Akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya MENJADI Akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.
Keterangan:
1) Akun 524113 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker.
2) Akun 524114 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas paket meeting berupa biaya transport, uang saku dan paket meeting/kontraktual yang dilakukan di dalam kota.
1) Akun 524113 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker.
2) Akun 524114 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas paket meeting berupa biaya transport, uang saku dan paket meeting/kontraktual yang dilakukan di dalam kota.
b. KPA menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Kepala Kanwil DJPBN.
Dokumen yang
dipersyaratkan berupa:
1) Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula – menjadi); dan
2) Arsip Data Komputer RKAK/L DIPA Revisi.
1) Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula – menjadi); dan
2) Arsip Data Komputer RKAK/L DIPA Revisi.
c. Dalam hal tidak terdapat biaya perjaalan dinas pada akun 521119 & 521219
Dalam hal DIPA satker tidak terdapat
biaya perjalanan dinas pada akun belanja 521119 dan 521219, KPA
menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Terdapat Biaya Perjalanan Dinas pada
Akun Belanja 521119 dan 521219 kepada Kepala Kanwil DJPBN setempat
(format pernyataan dapat diperoleh pada KPPN setempat).
CATATAN PENTING:. Revisi tersebut
menjadi kewenangan Kanwil DJPBN untuk mengesahkan karena akan tercatat
pada halaman IV DIPA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar