Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) khususnya pembayaran honor sering dijumpai
berbagai permasalahan dan kebingungan dari satuan kerja (satker).
Permasalahan dan kebingungan tersebut paling banyak bersumber pada
penggunaan akun-akun (dahulu disebut mata anggaran) yang tepat.
Pada dokumen daftar isian pelaksanaan
anggaran (DIPA) sering kali dijumpai akun-akun pembayaran honor yang
tidak tepat, saling tumpang tindih dan tidak sesuai peruntukan. Salah
satu contohnya adalah seringkali pembayaran honor untuk kegiatan bulanan
yang merupakan operasional satuan kerja menggunakan akun untuk
pembayaran honor insidentil dan sebaliknya, atau honor untuk pegawai
kontrak dibebankan pada akun belanaja operasional.
Penggunaan Akun
Sebelum masuk ke permasalahan pokok ada
baiknya disamakan dulu persepsi akun menurut peraturan-peraturan yang
mengatur pelaksanaan APBN.
Penggunaan akun dalam pelaksanaan APBN
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91/PMK.06/2007
tanggal 30 Agustus 2007 tentang Bagan Akun Standar dan Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan nomor
PER-08/PB/2009 tanggal 27 Februari 2009 tentang Penambahan dan Perubahan
Bagan Akun Standar.
Berdasarkan PMK 91/PMK.06/2007 Pasal 1
“Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan
dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan
anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah
pusat”.
Pasal 3 ayat (2) “Bagan Akun Standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman yang
dilaksanakan oleh setiap Kementerian Negara/Lembaga untuk penyusunan dan
penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Pelaporan
Keuangan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat,
mulai Tahun Anggaran 2008.
Jadi perlu dipahami bahwa penggunaan
akun-akun harus digunakan sesuai peruntukannya agar sinkron dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan pemerintah.
Akun Honor
Akun-akun honor yang digunakan terdiri
dari:
1. Honor dalam akun belanja pegawai.
Menggunakan akun 512111 Belanja Uang
Honor Tetap, Digunakan untuk pembayaran honor Pegawai honoreryang akan
diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung Tugas Pokok dan Fungsi
unit organisasi yang bersangkutan.
Penjelasan: Beberapa
Kementerian/Lembaga Negara masih memiliki pegawai honorer yang
direncanakan dapat diangkat menjadi CPNS. Pembayaran honor pegawai
tersebut dibebankan pada akun 512111. Akun ini tidak digunakan untuk
pembayaran honor pegawai lainnya seperti sopir, cleaning service,
satpam, pramubhakti dan sejenisnya. Pembayran honor jenis ini biasanya
dilakukan oleh Departemen Pertanian dan Departemen Kesehatan.
2.
Honor Dalam akun belanja Barang, meliputi:
a. Akun 521111 Belanja Keperluan
Perkantoran, digunakan untuk pembayaran satpam/pengamanan kantor, sopir
dan cleaning service.
Penjelasan: Honor untuk pegawai tersebut
dilakukan dalam rangka operasional kantor dan bukan untuk keperluan
lainnya.
b. Akun 521115 Honor Operasional Satuan
Kerja, yaitu Honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang
terkait dengan operasional kegiatan satuan kerja seperti, honor pejabat
kuasa pengguna anggaran, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat
penguji SPP dan penanda tangan SPM, Honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang
Uang Muka, Honor Staf Pengelola Keuangan, Honor Pejabat Pengadaan
Barang/Jasa, Honor Panttia Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia
Pemeriksa Penerima Barang/Jasa, Honor Pengelola PNBP (honor atasan
langsung, bendahara dan sekretariat), honor pengelola satuan kerja (yang
mengelola gaji pada Departemen Pertahanan). Digunakan mulai tahun
anggaran 2009 (sebelumnya 512112).
Penjelasan: Honor ini bersifat rutin/dibayar
secara berkala dalam tahun anggaran berkenaan.
c. Akun 521213 Honor Output Kegiatan,
yaitu Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan
kegiatan dan terkait dengan output seperti: honor untuk Pelaksana
Kegiatan Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana
Kegiatan: (pengarah, penanggung jawab. koordinator, ketua, sekretaris,
anggota dan staf sekretariat). Digunakan mulai tahun anggaran 2009
(sebelumnya 512112).
Penjelasan: Honor ini untuk kegiatan insidentil
sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang berakhir dalam waktu yang
singkat (tidak berlangsung sepanjang tahun anggaran). Misalnya suatu
satker mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan yang hanya dilaksanakan
3 hari kerja dan pelaksanaan sosialisasi berikutnya belum tentu akan
dilaksanakan lagi. Panitia yang dibentuk dalam rangka kegiatan tersebut
dapat diberikan honor dengan menggunakan akun 521213.
d. Akun 522115 Belanja Jasa Profesi,
yaitu Belanja untuk pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan
diberikan kepada Pegawai PNS dan non PNS sebagai nara sumber, pembicara,
praktisi, pakar dalam kegiatan di luar Direktorat atau Eselon I pegawai
yang bersangkutan untuk kepentingan dinas. Bisa juga dibayarkan pada
PNS Direktorat yang bersangkutan selama kegiatan yang dilakukan tersebut
juga melibatkan PNS Direktorat lainnya.
3. Honor dalam akun Belanja Modal.
Honor panitia pengadaan barang/jasa dalam
rangka pengadaan belanja modal bisa dibayarkan dengan menggunakan akun
belanja modal yang bersangkutan. Misal: Belanja Modal pengadaan genset
(akun 532111 belanja modal peralatan dan mesin), honor panitia pengadaan
yang bersangkutan bisa dibayarkan dengan akun 532111.
Meneliti Akun-Akun Honor
Sangat dianjurkan bagi instansi terkait
untuk lebih meneliti lagi akun-akun yang digunakan dalam pembayaran
honor mulai dari perencanaan anggaran (sejak pembuatan rkakl) hingga
pelaksanaan anggaran. Hal ini juga berlaku untuk akun-akun yang lainnya.
Penggunaan akun yang tidak tepat akan menghambat pelaksanaan dan
pencairan dana DIPA karena akan ditolak oleh pihak KPPN. Contoh Ekstrem
yang sering terjadi: Pengajuan pencairan dana untuk pembelian mobil yang
dibebankan pada akun 533111 (Belanja Modal Gedung dan Bangunan) atau
536111 (Belanja Modal Fisik Lainnya) akan ditolak oleh pihak KPPN karena
tidak sesuai dengan bagan akun standar yang ditetapkan dalam
PMK-91/PMK.06/2007 (seharusnya akun 532111 Belanja Modal Peralatan dan
Mesin).
Bila dalam tahap perencanaan penggunaan
akun-akun tersebut telah akurat/sesuai dengan peruntukannya, maka akan
memudahkan dalam tahapan pelaksanaan dan pencairan dana DIPA. Namun bila
akun-akun digunakan tidak sesuai peruntukannya diketahui dalam tahap
pelaksanaan anggaran maka akan menghambat proses pencairan dana karena
harus direvisi terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar